Beritacenter.COM - Empat pasangan bukan suami isteri, terjaring dalam razia yustisi yang digelar Satpol PP Kota Kediri. Dalam razia tersebut, empat diantaranya terjaring saat kepergok sedang berduaan dikamar kost.
Keempat pasangan bukan suami isteri ini, langsung dibawah ke kantor Satpol PP Kota Kediri, untuk dilakukan pendataan sekaligus pembinaan. Rata rata mereka yang terjaring dalam razia ini, usianya masih relatif muda, bahkan 1 diantaranya masih berusia 18 tahun.
Edy Santoso, Kepala Seksi SDA Satpol PP Kota Kediri, mengatakan, razia difokuskan di 2 titik tempat kost, yakni di di Kelurahan Pakunden dan Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri.
"Untuk 4 pasangan yang terjaring, semuanya diamankan dari tempat kost kelurahan Bangsal. Termasuk satu orang TKW yang bekerja di Malaysia terpaksa dibawa karena saat diperiksa tidak bisa menunjukan kartu Identitas Penduduk," jelas Edy Santoso.
Mereka yang terjaring ini kemudian disuruh untuk membuat surat pernyataan, ditujukan dengan maksud agar mereka tidak mengulangi kembali perbuatanya dikemudian hari.
Peristiwa 17/01/2021 13:32
Peristiwa 17/01/2021 07:39
Peristiwa 16/01/2021 07:00
Peristiwa 15/01/2021 09:26
Peristiwa 14/01/2021 22:40
Peristiwa 14/01/2021 21:20
Peristiwa 14/01/2021 11:45
Peristiwa 13/01/2021 15:12
Peristiwa 12/01/2021 09:15