Beritacenter.COM - Mulai hari ini, sistem tilang elektronik atau e-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mulai berlaku di ruas Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Sistem penilangan elektronik ini dilakukan berdasarkan tiga tahapan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf menjelaskan, tahapan pertama, saat kamera menangkap adanya pelanggaran, sebut contoh seperti saat kendaraan yang keluar dari garis saat berada di lampu merah. Dari situ, petugas akan menganalisis jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
"Petugas kita akan verifikasi, setelah verifikasi, lalu kita temukan ini mobil yang dilanggar kamera ini pelanggaran apa sih, pasal berapa, sudah memenuhi unsur belum kalau ini dikatakan pelanggaran," ucapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (1/10/2018).
Selanjutnya, petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat yang tertera sesuai STNK dari pelat mobil, jika tindakan yang didapati petugas telah memenuhi unsur pelanggaran. Adapun surat konfirmasi itu bertujuan guna memastikan bahwa saat terjadi pelanggaran, si pemilik mobil adalah pengemudinya.
Sementara penerbitan surat konfirmasi sendiri akan dikirim sampai batas waktu 10 hari ke pemilik kendaraan.
"Estimasi 3 hari adalah proses pengiriman dari kantor pos ke alamat, kemudian diterima ke alamat dan 7 hari adalah masa pemilik kendaraan memberikan klarifikasi atau mengkonfirmasi siapa yang sebenarnya pengemudi yang terekam melakukan pelanggaran," ucapnya.
News 08/06/2023 23:40
News 08/06/2023 20:50
News 08/06/2023 09:15
News 08/06/2023 08:15
News 08/06/2023 01:00
News 07/06/2023 20:16
News 07/06/2023 13:00
News 07/06/2023 12:47
News 07/06/2023 11:53
News 06/06/2023 12:15
News 06/06/2023 09:45