Beritacenter.COM - Ditlantas Polda Sulut akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) pada awal Januari 2019 mendatang. Tilang eloktronik yang bekerja sama dengan pemerintah Kota Manado itu akan diuji coba pada Desember 2018 mendatang.
"Lokasi yang akan dijadikan pilot project adalah pertigaan paal 2, pertigaan rike, perempatan teling dan jalan ringroad," kata Dirlantas Polda Sulut Kombes Ari Subiyanto, melalui Kasubdit Bin Gakkum AKBP Yudhi Hery Setiawan.
Menurutnya, target pelanggaran terhadap penerapan tilang elektronik ini yakni pelanggaran rambu dan marka jalan, pelanggaran apil, pelanggaran batas kecepatan dan pelanggaran helm.
Yudhi mengatakan, petugas akan memantau pelanggaran yang dilakukan pengendara dari CCTV ataupun speedcam. Setelah mendapati adanya pelanggaran, data pelanggar itu akan diverifikasi petugas E-TLE Subdit Bin Gakkum agar dapat dicek validitas pelanggaran maupun data kendaraan bermotor.
"Pelanggar akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik ranmor melalui petugas PT. Pos atau melalui HP/WA (pengiriman dilakukan 3 hari setelah pelanggaran). Pemilik mobil melakukan konfirmasi ke posko E-TLE atau aplikasi yang telah disediakan," jelasnya.
Setelah mendapat surat konfirmasi, pelanggar akan mendapat surat tilang biru serta denda yang akan dibebankan terkait pelanggaran yang dilakukan.
"Pelanggar mendapatkan surat tilang biru dan kode BRI virtual/BRIVA sebagai pembayaran melalui bank BRI (batas waktu pembayaran 7 hari)," jelasnya.
Yudhi menambahkan, apabila denda tilang yang dibebankan tidak dibayar, maka STNK pelanggar akan diblokir sementara dan dimasukkan kedalam data cari kendaraan pelanggaran.
News 08/06/2023 23:40
News 08/06/2023 20:50
News 08/06/2023 09:15
News 08/06/2023 08:15
News 08/06/2023 01:00
News 07/06/2023 20:16
News 07/06/2023 13:00
News 07/06/2023 12:47
News 07/06/2023 11:53
News 06/06/2023 12:15
News 06/06/2023 09:45