Beritacenter.COM - Polda Yogyakarta (DIY) resmi menetapakan dua orang tersangka terkait kasus pencabulan dalam pesta seks yang terjadi di salah satu homestay di daerah Sleman, Yogyakarta. Dua orang ini ditetapkan dari 12 orang yang sudah ditangkap polisi.
"Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti lain dan petunjuk lain maka kita tetap tersangka dua orang, AS dan HK," kata Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, Jumat 14 Desember 2018.
Atas perbuatanya, keduanya terancam dengan pasal 298 Pencabulan dan UU Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun.
"Mereka punya peran melakukan eksploitasi seseorang dengan memperlihatkan persetubuhan," ujarnya.
Hadi juga mengatakan dari kegiatan memperlihatkan persetubuhan tersebut kedua tersangka ini juga memungut biaya sebesar Rp1,5 juta.
"Dari keterangan tersangka sudah empat kali menggelar pesta seks dan memperoleh uang dari mempertontonkan persetubuhan," ucapnya.
Kriminal 16/01/2021 17:35
Kriminal 16/01/2021 00:38
Kriminal 15/01/2021 14:18
Kriminal 15/01/2021 10:41
Kriminal 15/01/2021 01:00
Kriminal 13/01/2021 01:17
Kriminal 12/01/2021 14:10
Kriminal 11/01/2021 22:45
Kriminal 11/01/2021 16:16
Kriminal 11/01/2021 16:09