Beritacenter.COM - Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, kasus yang menjerat musisi Ahmad Dhani telah melewati proses hukum. Oleh karenanya, dia menegaskan tak ada dendam politik dalam kasus yang menjerat Ahmad Dhani.
"Jadi politisasi, dendam politik itu tidak ada," kata Prasetyo di gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (20/2/2019).
Baca juga :
Menurutnya, perkara yang menjerat Ahmad Dhani itu sudah ditangani Polri dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Dalam kasus ini, proses hukum menyatakan Ahmad Dhani melakukan perbuatan pidana.
"Itu kan sudah melalui proses hukum, ditangani oleh penyidik Polri kemudian berkasnya dikirim ke kejaksaan lalu diteliti, dan kesimpulannya memang terpenuhi unsur-unsur bahwa Ahmad Dhani melakukan perbuatan pidana itu," ujarnya.
Untuk diketahui, capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, sebelumnya menyebutkan jika kasus Dhani akan tercatat dalam sejarah, lantaran diduga dendam politik atau bentuk intimidasi politik. Prabowo menyebutkan hal itu saat menjenguk Dhani di Rutan Medaeng, Surabaya, Selasa (19/2).
"Ini menurut saya adalah akan dicatat oleh sejarah, ini menurut saya abuse of power. Ini adalah usaha mungkin untuk dendam politik atau bentuk intimidasi politik," ucap Prabowo.
Politik 05/03/2021 16:55
Politik 05/03/2021 09:25
Politik 03/03/2021 12:21
Politik 02/03/2021 12:58
Politik 02/03/2021 08:30
Politik 01/03/2021 10:40
Politik 26/02/2021 22:17
Politik 26/02/2021 19:30
Politik 26/02/2021 15:59
Politik 25/02/2021 20:21
Politik 19/02/2021 17:07
Politik 19/02/2021 09:50
Politik 14/02/2021 08:35
Politik 01/02/2021 23:27