Beritacenter.COM - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Ahmad Dhani. Dhani terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk mencemarkan nama baik.
Baca juga:
"Mengadili terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dan Menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani Prasetyo salama 1 tahun," kata Majelis Hakim, R Anton Widyopriono saat membacakan vonis di PN Jalan Arjuno Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Kendati demikian, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 18 bulan penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa di PN Surabaya, Selasa (23/4) lalu.
Mendengar vonis dari hakim, Dhani tampak hanya bisa tertunduk tanpa kata. Dhani dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
News 05/03/2021 15:58
News 05/03/2021 13:05
News 05/03/2021 09:47
News 04/03/2021 21:00
News 04/03/2021 14:25
News 04/03/2021 14:10
News 04/03/2021 08:30
News 03/03/2021 20:30
News 03/03/2021 19:59