Beritacenter.COM - Sidang lanjutan atau sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 digelar hingga Kamis pukul 05.00 WIB. Sidang berlangsung selama 20 jam sejak dimulai Rabu pukul 09.00 WIB.
Diketahui juga jika dalam sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 tim hukum paslon 02 Prabowo-Sandiaga menghadirkan 14 saksi dan 2 orang ahli. Salah satu saksi yakni bernama Haris Azhar tak dapat menghadiri persidangan dengan memberikan surat ke Ketua Mahkamah Konstitusi.
Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi menutup persidangan setelah mendengarkan saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan pemohon yakni tim hukum Prabowo-Sandiaga.
"Sidang selesai dan ditutup," kata Anwar di gedung MK.
Awalnya Ketua MK Anwar menyatakan sidang dimulai lagi pukul 10.00 WIB. Namun atas usulan dari pihak termohon dan terkait akhirnya Anwar memutuskan sidang dimulai pukul 13.00 WIB.
"Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 akan dimulai pukul 13.00 WIB," ujarnya saat menutup sidang.
Pada sidang keempat hari ini, Majelis Hakim akan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum.
Politik 26/02/2021 22:17
Politik 26/02/2021 19:30
Politik 26/02/2021 15:59
Politik 25/02/2021 20:21
Politik 19/02/2021 17:07
Politik 19/02/2021 09:50
Politik 14/02/2021 08:35
Politik 01/02/2021 23:27