Beritacenter.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi telah menetapkan Jokowi-KH Ma'ruf Amin sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum 2019.
Dengan penetapan secara resmi yang dilakukan oleh pihak KPU tersebut, maka rangkaian tahapan pemilihan presiden 2019 telah usai.
"Setelah pleno penetapan presiden dan wapres terpilih hari ini, maka rangkaian tahapan pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2019 di level KPU sudah selesai," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawandi.
Meski demikian, Jokowi-KH Ma'ruf Amin belum secara resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden sebelum keduanya resmi dilantik.
Menurut agenda, pelantikan capres-cawapres terpilih akan dilaksanakan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada Oktober 2019 mendatang.
"Nanti kita berkoordinasi antara KPU dan MPR. Ini kita berkoordinasi, tapi karena pelantikan di MPR, dan yang melantik juga MPR, sehingga sebenarnya sebagian besar menjadi ranah MPR," ujar Wahyu.
Meskipun paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak hadir saat penetapan Jokowi-Ma'ruf, kata Wahyu, keduanya tetap sah sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman telah menetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai calon terpilih dalam sidang pleno di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Minggu (30/6/2019).
"Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 Nomor Urut 01, Sdr. Ir. H. Joko Widodo dan Sdr. Prof. Dr. (HC) KH. Ma'ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode Tahun 2019-2024," ujar Arief.
Politik 26/02/2021 22:17
Politik 26/02/2021 19:30
Politik 26/02/2021 15:59
Politik 25/02/2021 20:21
Politik 19/02/2021 17:07
Politik 19/02/2021 09:50
Politik 14/02/2021 08:35
Politik 01/02/2021 23:27