Beritacenter.COM - Sebanyak lima orang ditetapkan Polda Sulsel sebagai tersangka kasus dugaan penambahan suara pada Pemilu 2019. Kelima orang itu diantaranya Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Untuk sementara yang telah ditetapkan jadi tersangka Ketua PPK Kecamatan Panakkukang, Umar. Ketua PPK Kecamatan Biringkanaya Adi. Keduanya berperan lalai dalam pengawasan saat pelaksanaa penghitungan perolehan suara pemilu sehingga penetapan suara tidak sesuai antara C1 dari TPS dengan DAA1 yang dikeluarkan oleh PPK," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani, dikonfirmasi, Rabu (3/7/2019).
Selain Ketua PPK, polisi juga menetapkan 3 tersangka lainnya yang merupakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan. Ketiganya diduga turut terlibat dalam penambahan suara dari salah seorang Caleg di Sulsel.
"Fitri di PPS Kelurahan Panaikang berperan meminta kepada penginput untuk mengubah suara dengan cara mendapatkan imbalan, Rahmat, operator KPU Kecamatan Biringkanaya mengubah suara dari inputan dan mendapatkan upah berupa uang. Sementara Ismail PPS Kecamatan Panakkukang, mengubah suara yang ada dalam inputan," jelasnya.
"Dilakukan pemeriksaan terhadap saudara RP ( anggota DPRD kota Mks / Caleg DPRD Prov Sulsel ) selaku saksi dalam perkara dugaan terjadinya TP Pemilu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB / 210 / VI / 2019, tgl 13 Juni 2019," paparnya Dicky.
Sejauh ini, jelas Dicky, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan akan kembali menetapkan tersangka lain terkait kasus tersebut. "Kemungkinan akan ada penambahan tersangka," ujar dia.
News 19/01/2021 12:55
News 19/01/2021 10:47
News 19/01/2021 10:00
News 19/01/2021 07:56
News 18/01/2021 20:25
News 18/01/2021 15:05
News 18/01/2021 14:40