Beritacenter.COM - Seorang pemuda berinisial CAP (21) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah menyebarkan video mesumnya dengan pacaranyanya sendiri.
Pelaku berhasil diamanka pihak kepolisian di rumah kakaknya yang beralamat Kabupaten Gresik. Pemuda 21 tahun yang merupakan kekasihnya, TPN, korban video mesum ini, ditangkap polisi karena terbukti melakukan penyebaran video mesum berdurasi sekitar 1 menit.
Tidak hanya itu saja pelaku dan sang kekasih TPN sering melakukan hubungan intim dibeberapa tempat dan dibuat videonya oleh pelaku.
Kapolres Ponorogo, AKBP Radiant, tersebarnya video asusila tersebut karena korban menolak untuk diajak hubungan intim dengan pelaku.
"Pelaku juga mengancam korban, jika tidak menuruti hubungan intim, video mesumnya akan disebarluaskan," tuturnya.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sudah pernah berhubungan layaknya suami istri sebanyak 4 kali yang pertama di rumah pelaku. Selanjutnya, di Hotel Ngebel dan Hotel Kota Batu.
Kriminal 09/04/2021 22:50
Kriminal 09/04/2021 21:17
Kriminal 09/04/2021 12:30
Kriminal 09/04/2021 12:00
Kriminal 08/04/2021 21:55
Kriminal 08/04/2021 21:09
Kriminal 07/04/2021 17:40
Kriminal 07/04/2021 08:18