Beritacenter.COM - Pelaku penipuan berinisial S (35) dan B (33) berhasil diamankan dan digelandang Polsek Kartoharjo. Keduanya ditangkap atas kasus penipuan atau penggelapan yang berbeda. S ditangkap karena menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja.
Menurut keterangan AKP Baru Triono, Wakapolsek Kartoharjo, Kasus berawal saat perusahaan pelaku melakukan pengecekan faktur penjualan, terkait ada toko yang sudah lunas akan tetapi uangnya tidak masuk dalam keuangan perusahaan .
"Ternyata, S menggelapkan uang tersebut yang menyebabkan perusahaan dirugikan Rp 47 juta," ucapnya.
Sementara itu, tersangka B melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat milik temannya. Dirinya ditangkap Unit Buser di lapangan Kampir Kelurahan Kanigoro. Dirinya sempat melawan petugas dengan menendang namun berhasil diringkus.
Sementara itu, tersangka B melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat milik temannya. Dirinya ditangkap Unit Buser di lapangan Kampir Kelurahan Kanigoro. Dirinya sempat melawan petugas dengan menendang namun berhasil diringkus.
Kriminal 27/01/2021 14:15
Kriminal 27/01/2021 10:51
Kriminal 27/01/2021 09:59
Kriminal 26/01/2021 12:20
Kriminal 26/01/2021 10:20
Kriminal 26/01/2021 08:41
Kriminal 25/01/2021 22:50
Kriminal 25/01/2021 08:56
Kriminal 25/01/2021 08:08