BeritaCenter.COM – Polisi menangkap Ikhsan (24), pria di Makassar, Sulawesi Selatan, karena menguras ATM korban hingga Rp 20 juta.
Menurut Kapolsek Tamalate, Kompol Arif Amiruddin, sebagian dari uang hasil curiannya itu dipakai untuk menyumbang ke rumah ibadah.
"Uang hasil curian tersebut pelaku sumbangkan ke masjid di Jalan Andi Mappaodang Rp 1 juta, selebihnya uang tersebut diberikan istrinya, Suryani, sekitar Rp 1 juta," kata Kompol Arif, Rabu (4/9/2019).
Kasus ini bermula saat Ikhsan dan rekannya, AL, mencuri sebuah tas milik seorang wiraswasta di Jalan Dg Tata Raya, Tamalate, Makassar.
Pada saat itu, pelaku memanfaatkan situasi korbannya yang lengah karena membiarkan tasnya tergantung di stir motornya.
"Ada tas tergantung di stir motor dan pelaku AL menyuruh Ikhsan untuk ambil tas tersebut," kata Arif.
AL dan Ikhsan kemudian membongkar isi tas tersebut dan menemukan sejumlah kartu identitas korban, termasuk sebuah kartu ATM. Pelaku menguras uang di rekening korban setelah memasukkan data tanggal lahir korban sebagai pin ATM.
Kedua pelaku membagi dua uang di rekening korban. Kedua pelaku juga sempat mentransfer hasil curiannya ke sebuah ATM seseorang bernama Pajar. Kini polisi masih terus melakukan pemeriksaan kepada Ikhsan. Sementara rekannya, AL masih dalam pengejaran polisi.
Kriminal 05/03/2021 19:00
Kriminal 05/03/2021 14:49
Kriminal 04/03/2021 15:15
Kriminal 04/03/2021 10:00
Kriminal 04/03/2021 09:57
Kriminal 04/03/2021 09:00
Kriminal 03/03/2021 16:50
Kriminal 03/03/2021 16:00
Kriminal 03/03/2021 15:45