Beritacenter.COM - Berkas kasus video 'seks gangbang' biduan Garut telah dilimpahkan polisi ke kejaksaan. Dalam kasus ini, terdapat dua tersangka yakni VA (19) selaku pemeran wanita dan pemeran laki-laku W. Sementara tersangka Rayya tak diteruskan lantaran meninggal.
Pelimpahan berkas kasus video seks gangbang ini turut dibenarkan Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna. Pelimpahan berkas kasus itu akan dilakukan penyidik ke Kejaksaan pada Senin (9/9/2019) besok.
Baca juga :
"Rencananya Senin besok kita akan limpahkan," ujar Budi kepada detikcom di salah satu restoran, Jalan Cimanuk, Tarogong Kidul, Minggu (8/9/2019).
Menurutnya, sejauh ini penyidik tengah melengkapi berkas-berkas penyidikan yang akan dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam berkas kasus seks gangbang itu, terdapat tiga orang tersangka yakni biduan dangdut VA (19), AK alias Rayya (31) serta W. Sementara tersangka Rayya tak dapat diproses lantaran dikabarkan meninggal dunia.
"Untuk tersangka AK kami hentikan penyidikannya. Sementara untuk dua lainnya kita lanjut," kata Budi.
Untuk diketahui, kasus video 'seks gangbang' sempat membuat heboh Garut, Jawa Barat. Video seks gangbang itu viral di media sosial dan mendapat kecaman warganet dunia maya.
Adapun video gangbang biduan Garut itu menampilkan adegan mesum satu perempuan dan tiga laki-laki. Pasca viralnya video itu, polisi langsung melakukan penelusuran hingga akhirnya meringkus satu persatu pelaku.
News 27/01/2021 18:59
News 27/01/2021 18:48
News 27/01/2021 10:10
News 27/01/2021 09:51
News 26/01/2021 18:27
News 26/01/2021 15:50
News 26/01/2021 15:21
News 26/01/2021 11:42
News 26/01/2021 08:10