Beritacenter.COM - Satgas Waspada Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan(OJK) mengumumkan ada banyak perusahaan teknologi keuangan yang dianggap ilegal. Terdapat 123 nama perusahaan yang diduga bermodus kejahatan.
Perusahaan financial technology(Fintech) ke dalam daftar tersebut lantaran bersistem multi level marketing(MLM) dan menawarkan jasa pelatihan kepada peserta baru.
Dalam memberi pelatihan perdagangan dengan valuta asing adalah kegiatan yang ilegal. Sehingga, pihak OJK menyebut salah satu perusahaan bernama PT Bitrexgo Solusi Prima masuk dalam daftar ilegal.
Menanggapi itu, Direktur Utama PT Bitrexgo Solusi Prima, Dicky Surya Jaya telah mengkonfirmasi, bahwa pihaknya sudah menemui pihak OJK untuk memberikan klarifikasi. OJK, kata dia, menanyakan sistem perusahaan yang menawarkan jasa pelatihan untuk para peserta atau anggotanya itu.
“Kami bertemu OJK, memberi klarifikasi. Mereka menanyakan, perusahaan arahnya ke mana, mau memberi pelatihan forex atau penjualan langsung,” ujarnya di Jakarta, Senin(9/9/2019).
Akhirnya, pihak perusahaan merubah sistem dan memilih untuk melakukan penjualan secara langsung seperti fokus menjual buku elektronik serta audiobook tentang ilmu keuangan.
Bitrexgo saat ini telah diakui menjadi anggota Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia. Perusahaan itu telah mendapat izin Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan Dalam Negeri.
Investasi 11/02/2021 09:20
Investasi 10/08/2020 13:59
Investasi 23/07/2020 10:56
Investasi 29/01/2020 22:05
Investasi 13/01/2020 08:00
Investasi 06/12/2019 12:58
Investasi 22/10/2019 09:48
Investasi 11/10/2019 16:22
Investasi 07/10/2019 14:31
Investasi 06/09/2019 23:11
Investasi 07/08/2019 23:10
Investasi 14/03/2019 15:40
Investasi 07/03/2019 15:14
Investasi 08/02/2019 14:41
Investasi 30/01/2019 08:11