Beritacenter.COM - Undang-undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara telah disahkan dalam sidang paripurna. Salah satu hal yang diatur adalah mengenai penetapan cadangan Sumber Daya Alam (SDA).
Penetapan cadangan SDA tersebut ditentukan oleh Menteri Pertahanan (Menhan).
"Pada waktu keadaan bahaya, maka SDA kita dikuasai negara," ujar Wakil Ketua Komisi I Satya Widya Yudha.
Seluruh SDA yang ditetapkan sebagai cadangan SDA dapat dikelola oleh negara. Baik yang dikuasai perorangan maupun yang dikelola perusahaan.
Meski begitu hak kepemilikan dan pengelolaan tidak akan menghilang. Hak kepemilikan dan pengelolaan masih tetap melekat pada pemegang hak tersebut.
"Tidak menghilangkan hak kepemilikan dari pemilik tambang tersebut dan pada waktunya kita akan dikembalikan," kata Satya.
Meski begitu, setiap pemilik dan pengelola SDA wajib untuk menyerahkan kepada negara. Hal itu diatur dalam ketentuan pidana yang terdapat dalam UU PSDN.
News 18/01/2021 15:05
News 18/01/2021 14:40
News 17/01/2021 21:30
News 17/01/2021 15:51
News 17/01/2021 08:18
News 16/01/2021 08:00
News 15/01/2021 17:15