Beritacenter.COM - Dalam kasus prostitusi online yang melibatkan publik figur PA, Polda Jatim menetapkan mucikari berinisial J sebagai tersangka. Polda Jatim menyebut pihaknya belum menetapkan PA sebagai tersangka, baru mucikari J saja.
"Ya, sudah, Polda Jawa Timur tadi malam pukul 20.30 WIB sudah melakukan gelar perkara terhadap kasus prostitusi online. Seperti yang kami janjikan bahwa kasus ini dinamis, setiap kasus yang ditangani oleh penyidik tentunya ada dinamikanya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, di Makassar, Minggu (27/10/2019).
"Kami telah menetapkan satu tersangka J sebagai sebagai makelar penyedia dari jasa itu, kita menetapkan J sebagai tersangka," sambungnya.
Baca juga : Sejumlah Fakta Pengungkapan Prostitusi Online Publik Figur 'PA' di Jatim
Dia menyebut belum ada penetapan tersangka terhadap figur publik PA. Menurutnya, kontruksi hukum terhadap PA belum sampai kesana. "Kemudian PA, bagaimana PA, belum ditetapkan tersangka dikarenakan konstruksi hukumnya belum ke sana," jelas Barung.
Barung kembali menegaskan jika kasus prostitusi online yang tengah ditangani ini dinamis. Untuk itu, tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, jika alat bukti cukup.
"Tapi sekali lagi dinamika hukumnya berkembang, tergantung penyidik mengumpulkan alat bukti lain," terangnya.
"Sekali lagi Polda Jawa Timur menetapkan J sebagai 1 tersangka," tegasnya.
Mucikari J, jelas Barung, diketahui positif menggunakan narkoba jenis ganja. Adapun hal itu diketahui berdasarkan uji lab Forensik Polda Jatim.
"Ternyata muncikari, selain dari pasal muncikari dikenakan Undang-Undang Narkotika. Hasil tes urine muncikari, updatenya ternyata mengandung zat narkoti. Yang mana dicurigai berdasarkan uji laboratorium forensik mengeluarkan hasil mengandung ganja," jelasnya.
News 12/04/2021 19:35
News 12/04/2021 19:16
News 12/04/2021 18:35
News 12/04/2021 17:49
News 12/04/2021 12:22
News 12/04/2021 09:35
News 11/04/2021 20:40
News 11/04/2021 15:22
News 11/04/2021 12:35
News 10/04/2021 15:30
News 10/04/2021 07:00
News 10/04/2021 01:31
News 10/04/2021 00:23