Beritacenter.COM - YR (18), warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, haruse berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan menyetubuhi anak perempuan berinisial KI (16).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan orang tua korban yang mengetahui bahwa korban (KI) mengaku telah disetubuhi oleh pelaku pada 23 Oktober 2019 lalu di salah satu villa di kota batu.
Atas dasar laporan tersebut, pihak Satreskrim Polres Batu pada 30 Oktober melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah saudaranya di Kecamatan Gondang Legi, Kabupaten Malang.
Tersangka mengaku mengenal KI selama dua bulan. Perkenalan keduanya berawal di sosial media facebook dan kemudian berlangsung ke whatsapp.
Setelah akrab di media sosial, YR kemudian mengajak KI menuju kota batu. Keduanya menyewa sebuah kamar villa di songgoriti dengan tarif Rp 70 ribu per malam.
Bermodalkan rayuan gombal dari YR yang menegaskan akan bertanggung jawab jika hamil, akhirnya korban tergiur dan menuruti kemauan tersangka.
Kapolres Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, YR mengaku hanya sekali melakukan perbuatannya. Meski begitu, YR tetap terkena tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.
"Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kaos warna merah muda motif garis, 1 buah celana jeans warna biru, 1 buah celana dalam warna cream, 1 buah bra warna putih milik korban," tutur AKBP Harviadhi Agung Prathama.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti dari tersangka yaitu 1 buah jaket warna abu-abu, 1 buah sepeda motor suzuki fu warna hitam nopol N 3520 IS beserta kunci dan handphone tersangka.
Kriminal 20/03/2023 16:04
Kriminal 20/03/2023 15:20
Kriminal 20/03/2023 11:20
Kriminal 17/03/2023 16:50
Kriminal 17/03/2023 14:30
Kriminal 17/03/2023 12:49
Kriminal 17/03/2023 12:00
Kriminal 16/03/2023 21:00
Kriminal 16/03/2023 17:22
Kriminal 15/03/2023 21:35