Beritacenter.COM - Shindu Dhevanata (51) warga Kajar Kecamatan Tenggarang, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan uang puluhan juta rupiah milik pemohon sertifikat tanah.
Selain Shindu, aparat kepolisian juga mengamankan seorang staf notaris bernama Agus Purnomo (49) warga Kelurahan Dabasah Bondowoso.
Dari kantor notaris, tersangka aparat Satreskrim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berkas, yang berhubungan dengan perkara yang menjerat sang notaris shindu. Terungkapnya kasus bermula dari adanya laporan dari salah satu kliennya yaitu fony warga kecamatan tlogosari.
Laporan tersebut berisi dugaan penipuan oleh tersangka dalam pengurusan sertifikat tanah miliknya beberapa bulan silam dengan biaya 34 juta rupiah. awalnya pelaku berjanji akan segera menyelesaikannya, namun janji tidak segera ditepati dan selalu menghindar saat didatangi korban.
AKP Jamal SH, Kasat Reskrim Polres Bondwoso, menjelaskan, hingga akhirnya, korban pun melapor kepada aparat dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
"Sejumlah korban baru penipuan telah melapor kepada petugas dengan jumlah puluhan juta rupiah," kata AKP Jamal.
Kriminal 27/01/2021 14:15
Kriminal 27/01/2021 10:51
Kriminal 27/01/2021 09:59
Kriminal 26/01/2021 12:20
Kriminal 26/01/2021 10:20
Kriminal 26/01/2021 08:41
Kriminal 25/01/2021 22:50
Kriminal 25/01/2021 08:56
Kriminal 25/01/2021 08:08