BeritaCenter.COM – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggugat UU KPK yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menko Polhukam Mahfud Md menilai hal itu bagus agar nantinya hakim MK yang memutuskan.
"Bagus, bagus, bagus. Biar nanti diuji di sana," kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).
Menurut Mahfud apa yang dilakukan pimpinan KPK langkah konstitusional. Gugatan uji materi atau judicial review itu diajukan oleh 3 pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang.
"Kan di situ (MK) akan bertemu perbedaan pendapat antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok masyarakat lain. Kemudian perbedaan dengan pemerintah, kesamaan dengan pemerintah akan ketemu di sana," kata Mahfud.
"Nanti biar hakim MK yang memutuskan. Menurut saya bagus. Tidak ada halangan hukum dan halangan konstitusi," imbuhnya.
Nasional 25/01/2021 12:31
Nasional 25/01/2021 12:03
Nasional 25/01/2021 10:58
Nasional 25/01/2021 09:13
Nasional 22/01/2021 14:50
Nasional 21/01/2021 17:44
Nasional 21/01/2021 15:18
Nasional 20/01/2021 12:50