Beritacenter.COM - Polisi mengamankan seorang ibu empat anak, Khusnul Khotimah (35) warga Desa Kunjoro Wesi, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, Jawa Timur karena mencuri di minimarket.
Aksi khusnul terkam kamera CCTV yang berada di minimarket di Jalan Raya Wonosari, Mojokerto.
"Pelaku membobol plafon, karena pintu depan minimarket sudah digembok. Rencananya pelaku akan membobol mesin ATM, tapi karena tidak bisa dan waktunya sedikit, akhirnya yang dicuri rokok. Pelaku residivis, sudah pernah kita amankan dengan kasus yang sama 2015 lalu," kata Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koesheriyatno.
Karena ulahnya, tersangka dijerat Pasal 363 Undang-Undang KUHP dengan acaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Sementara tersangka Khusnul Khotimah, mengaku nekat melakukan aksinya karena terjerat utang ke rentenir. "Utang saya sama rentenir puluhan juta dan tak kunjung lunas. Saya binggung bayarnya, makanya saya mencuri," ujar Khusnul Khotimah.
Kriminal 05/03/2021 19:00
Kriminal 05/03/2021 14:49
Kriminal 04/03/2021 15:15
Kriminal 04/03/2021 10:00
Kriminal 04/03/2021 09:57
Kriminal 04/03/2021 09:00
Kriminal 03/03/2021 16:50
Kriminal 03/03/2021 16:00
Kriminal 03/03/2021 15:45