Beritacenter.COM - Sebelumnya Kejaksaan Agung menahan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Mereka yadalah mantan direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, eks direktur keuangan dan investasi Jiwasraya Hary Prasetyo, dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Selain itu, ditahan pula Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat.
Hal tersebut mendapatkan sorotan dari pemerintah, melalui Jubir Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, Jokowi mengapresasi penetapan lima tersangka sebagai langkah maju penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
”Mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait untuk menegaskan penegakan hukum terhadap kasus dengan menetapkan dan menahan lima tersangka,” katanya.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu ini, kata dia, sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia mengatakan Presiden Jokowi senantiasa berpedoman bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum bukan negara kekuasaan.
“Terhadap kepentingan masyarakat yang terkait dengan kerugian finansial, arahan Presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan agar dipertimbangkan langkah-langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah,” katanya.
Nasional 25/01/2021 12:31
Nasional 25/01/2021 12:03
Nasional 25/01/2021 10:58
Nasional 25/01/2021 09:13
Nasional 22/01/2021 14:50
Nasional 21/01/2021 17:44
Nasional 21/01/2021 15:18
Nasional 20/01/2021 12:50