BeritaCenter.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal menerapkan tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement/e-TLE) bagi sepeda motor mulai 1 Februari 2020.
Tilang elektronik bagi motor ini hanya diberlakukan di ruas Jalan Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
"Pada saat Februari ini akan kita sosialisasikan terlebih dahulu seminggulah, baru penindakan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, Rabu (22/1/2020).
Fahri mengatakan mekanisme tilang elektronik pada motor tidak berbeda dengan mekanisme tilang pada mobil.
"Nggak berubah, cuma masalah fitur tambahan sepeda motor saja," kata Fahri.
Dia menjelaskan kamera e-TLE akan merekam motor yang melakukan pelanggaran di ruas Jl Sudirman-Thamrin. Sistem pada e-TLE akan melacak pelat nomor motor di database kepolisian.
"Data kendaraannya yang diambil, kan ada data pemiliknya baru dikonfirmasi pemiliknya. Kalau motor melanggar, nanti sepeda motornya ter-capture pelat motornya disajikan datanya, nanti data di situlah data pemilik kendaraan untuk melakukan konfirmasi," jelasnya.
Nasional 08/06/2023 13:36
Nasional 08/06/2023 11:35
Nasional 07/06/2023 11:34
Nasional 06/06/2023 13:35
Nasional 06/06/2023 10:05
Nasional 05/06/2023 20:27
Nasional 05/06/2023 13:03
Nasional 05/06/2023 11:02
Nasional 05/06/2023 10:11
Nasional 04/06/2023 19:00
Nasional 02/06/2023 05:46
Nasional 31/05/2023 15:15
Nasional 31/05/2023 14:50