Beritacenter.COM - Polda Sulsel berhasil membongkar penipuan online berkedok koperasi simpan pinjam. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan mdus meminta uang administrasi kepada korban agar dana pinjaman dapat segera dicairkan.
"Sejak September 2019 hingga Januari 2020, pelaku mengirimkan ribuan SMS untuk mengiklankan pinjaman online dengan nama Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama ke nomor acak," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo, Senin (27/1/2020).
Baca juga :
Pengungkapan kasus ini bermula saat tim Subdit V Cyber Crime Polda Sulsel mendapati adanya SMS iklan peminjaman secara online yang diduga sebagai modus penipuan. Polisi kemudian melakukan penelusuran dan mendapati pelaku berinisial FD.
"Modusnya setelah korban tertarik melakukan peminjaman kepada pelaku, kemudian pelaku meminta sejumlah uang administrasi agar dapat mencairkan dana peminjaman yang diajukan korban," ungkap Tompo.
Tompo mengatakan, korban penipuan berkedok pinjaman ini tak hanya di lingkup Sulsel, namun juga sampai ke wilayah Ngawi, Jatim. "Setelah korban mentransfer dana administrasi, pelaku langsung memblokir nomor korban," ujar Ibrahim Tompo.
"Jumlah kerugian kita akan dalami korban-korban yang lain atas penipuan pelaku. Sistemnya dilakukan transfer," imbuh dia.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 25 ayat (2) Jo Pasal 29 ayat (1) RI, nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman hukuman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.
Kriminal 16/01/2021 17:35
Kriminal 16/01/2021 00:38
Kriminal 15/01/2021 14:18
Kriminal 15/01/2021 10:41
Kriminal 15/01/2021 01:00
Kriminal 13/01/2021 01:17
Kriminal 12/01/2021 14:10
Kriminal 11/01/2021 22:45
Kriminal 11/01/2021 16:16
Kriminal 11/01/2021 16:09