Beritacenter.COM - Guna mewujudkan kawasan tertib lalu lintas, pihak kepolisian melakukan sosialisasi tilang elektronik atau E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) bagi sepeda motor. Kedepannya, polisi berharap pengendara motor dapat lebih tertib berlalu lintas.
Sosialisasi tilang elektronik atau E-TLE itu digelar personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, di kawasan Simpang Sarinah, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020) pagi.
Kepada pengendara motor yang melintas di kawasan itu, polisi menjelaskan seputar E-TLE. Ada pula polisi yang membawa spanduk dan membagikan selembaran berisi informasi jenis pelanggaran E-TLE dan mekanisme penindakannya kepada pengendara motor.
Untuk diketahui, tilang elektronik atau E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement) bagi pengendara motor telah diberlakukan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Penindakan terhadap pelanggar sudah dimulai sejak 1 Februari 2020 kemarin.
Sementara soal mekanisme penerapan tilang elektronik bagi pengendara sepeda motor, tak ada bedanya dengan mekanisme tilang elektronik terhadap pengendara mobil. Pada prosesnya, kamera E-TLE akan mengidentifikasi plat nomor motor yang melanggar.
Setelah teridentifikasi, pelanggar itu nantinya akan dikirim surat konfirmasi tilang. Adapun jenis pelanggaran motor yang terekam E-TLE yakni, tak menggunakan helm, berekendara sambil memegang ponsel, pelanggaran marka jalan, dan stop line.
Sejauh ini, penindakan tilang elektronik bagi pengendara motor diterapkan di ruas Jalan Sudirman-Thamrin. Selain itu, E-TLE bagi pengendara motor juga diberlakukan di busway korido 6 (Ragunan-Dukuh Atas 2).
News 08/06/2023 23:40
News 08/06/2023 20:50
News 08/06/2023 09:15
News 08/06/2023 08:15
News 08/06/2023 01:00
News 07/06/2023 20:16
News 07/06/2023 13:00
News 07/06/2023 12:47
News 07/06/2023 11:53
News 06/06/2023 12:15
News 06/06/2023 09:45