Beritacenter.COM - Dua orang pria pelaku pemerasan terhadap warga Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan, Sumatera Utara, dibekuk polisi. Keduanya ditangkap polisi lantaran memeras warga dengan modus berpura-pura sebagai petugas PLN.
"Dua pria itu kami amankan karena memeras warga Kelurahan Tegal Rejo, Medan Perjuangan. Pelaku memeras warga dengan berpura-pura sebagai petugas PLN," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin, Rabu (5/1/2020).
Baca juga :
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan petugas pada Selasa malam (4/2) kemarin. Para pelaku diketahui bernama Syahrizal (41), warga Medan Area dan Said Akbar (26) warga Medan Perjuangan. Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berpura-pura menjadi petugas PLN yang melakukan pengecekan terhadap meteran listrik warga.
"Mereka menyebutkan meteran warga itu sudah tidak normal lagi. Kemudian meminta warga harus membayar denda kepada dirinya di tempat. Jika, bayar ke kantor biayanya mencapai Rp 5 juta," sebut Arifin.
Setelah menakut-nakuti warga dengan denda yang cukup besar, kedua pelaku kemudian menawarkan kepada warga untuk membayar denda Rp1 juta saja kepada mereka.
"Pada korban pertama dia meminta uang Rp 1 juta dan satu korban lainnya mereka meminta Rp 700 ribu," jelas Arifin.
Korban yang mendapati gerak-gerik mencurigakan dari para pelaku, lantas kemudian membuat laporan terkait kejadian itu ke Polsek Medan Timur. Setelah mendapat laporan warga, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana pemerasan.
Kriminal 21/01/2021 11:44
Kriminal 21/01/2021 09:00
Kriminal 20/01/2021 20:00
Kriminal 20/01/2021 15:03
Kriminal 19/01/2021 16:59
Kriminal 19/01/2021 16:15
Kriminal 19/01/2021 07:30
Kriminal 18/01/2021 17:03
Kriminal 18/01/2021 14:01