BeritaCenter.COM – Rapat Presiden Jokowi dengan sejumlah menteri di Istana Bogor memutuskan secara final bahwa ratusan WNI eks ISIS ataupun yang terlibat jaringan teroris lainnya di luar negeri tidak akan dipulangkan.
Ke 689 WNI eks ISIS yang tersebar di sejumlah wilayah seperti Suriah dan Turki tidak akan dipulangkan ke bali ke tanah air. Tetapi, pemerintah masih membuka peluang bagi kepulangan anak-anak WNI eks ISIS.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengemukakan pemerintah akan merancang keputusan presiden (Keppres) untuk menyikapi penolakan kepulangan WNI eks anggota ISIS.
“Itu sedang dikerjakan oleh BNPT. Nanti pokoknya bentuknya Keputusan Pemerintah, bisa bentuknya Keppres kalau itu orang permohonannya naturalisasi,” kata Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Kehilangan status kewarganegaraan bagi WNI sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dalam Pasal 23. Setidaknya pada Pasal 23 ini ada sembilan poin yang menyebabkan seorang WNI berusia 18 tahun ke atas kehilangan status kewarganegaraannya.
News 24/01/2021 12:28
News 24/01/2021 09:12
News 23/01/2021 18:37
News 23/01/2021 00:21
News 22/01/2021 23:25
News 22/01/2021 21:06
News 22/01/2021 19:52
News 22/01/2021 19:32
News 22/01/2021 18:24
News 22/01/2021 17:33
News 22/01/2021 16:04