Beritacenter.COM - Setelah medalami keterangan puluhan saksi yang diperiksa, Polda DIY kembali menetapkan dua tersangka baru di kasus tewasnya 10 siswi SMPN 1` Turi yang hanyut saat susur Sungai Sempor, Sleman. Dengan begitu, total sudah ada tiga tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
"Tadi siang, setelah gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka baru dengan inisial R dan DS," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto dalam keterangannya, Senin (24/2/2020).
Baca juga :
Saat ini, polisi juga sudah menahan kedua orang tersangka baru tersebut. Kendati begitu, dia belum mengungkap identitas serta peran R dan DS dalam insiden yang menewaskan puluhan siswi di SMPN 1 Turi, Jum'at (21/2) lalu.
Sementara satu tersangka pertama yang sudah lebih dulu ditetapkan polisi, yakni merupakan seorang Pembina Pramukan yang juga guru PNS SMPN 1 Turi, IYA.
IYA dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian hingga menyebabkan orang meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang luka-luka. IYA terancam hukuman 5 tahun penjara.
Dalam melakukan pengembangan kasus ini, Yulianto menyebut ada sebanyak 22 orang saksi yang diperiksa hingga hari ini. "Perkembangan penyidikan hari ini. Jumlah yangg diperiksa sudah 22 orang," kata Yulianto.
News 17/01/2021 21:30
News 17/01/2021 15:51
News 17/01/2021 08:18
News 16/01/2021 08:00
News 15/01/2021 17:15
News 15/01/2021 15:35
News 15/01/2021 14:00
News 15/01/2021 11:30
News 15/01/2021 11:00