Beritacenter.COM - Polri menyebut Kejaksaan telah menyatakan lengkap berkas perakara dua tersangka kasus penyerangan air keras Novel Baswedan. Berkas yang dinyatakan lengkap atau P21 itu atas nama Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
"Berkas perkara atas nama tersangka Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinyatakan sudah lengkap (P21)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono lewat pesan singkat, Selasa (25/2/2020).
Baca juga :
Argo mengatakan, selanjutnya pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan dua tersangka berikut barang bukti ke Kejaksaan.
Sebelumnya, Polri telah mengembalikan berkas perkara ke Kejaksaan setelah sebelumnnya diperbaiki, Rabu (12/2). "Sudah, hari ini sudah dikirim. Sudah di kejaksaan," kata Argo di Mabes Polri, Rabu (12/2).
Untuk diketahui, pihak jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya menyatakan berkas perkara belum lengkap. Berkas itu kemudian dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk diperbaiki.
"Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama tersangka RK dan RB kepada penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa, tanggal 28 Januari 2020," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi, Rabu (5/2).
Jaksa peneliti sebelumnya menerima berkas itu sejak 16 Januari 2020. Adapun dua tersangka yang dimaksud yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis, yang diduga menyiramkan air keras kepada Novel pada 11 April 2017.
News 23/01/2021 18:37
News 23/01/2021 00:21
News 22/01/2021 23:25
News 22/01/2021 21:06
News 22/01/2021 19:52
News 22/01/2021 19:32
News 22/01/2021 18:24
News 22/01/2021 17:33
News 22/01/2021 16:04
News 22/01/2021 10:45