Beritacenter.COM - Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah resmi menyatakan sebuah fatwa jika melarang orang yang sehat untuk beribadah. Larangan beribadah ini diterapkan oleh MUI apabila melibatkan orang banyak yang berada di zona merah atau dengan kata lain tingkat penularan virus corona tinggi.
Diketahui juga jika MUI juga menyatakan tetap boleh beribadah di kerumunan orang banyak seperti shalat jumat apabila tingkat penularan rendah tapi tetap tidak keluar dari protokol yang sudah ditentukan sebelumnya.
Pernyataan ini diungkapkan secara langsung oleh Asrorun Niam Sholeh selaku Sekretaris Komisi Fatwa MUI dalam sebuah konferensi pers pada hari ini, Kamis (19/03/2020).
"Kalau dia di satu kawasan yang potensi penularan tinggi atau sangat tinggi maka dia juga dilarang untuk kepentingan beribadah tempat umum yang punya potensi menghilangkan jiwa," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh.
Sikap ini diambil oleh MUI lantaran melihat masih mudahnya virus corona menular dari orang satu ke orang yang lain.
Politik 14/04/2021 11:30
Politik 13/04/2021 13:35
Politik 13/04/2021 12:51
Politik 12/04/2021 12:51
Politik 04/04/2021 11:11
Politik 02/04/2021 17:02
Politik 31/03/2021 14:05
Politik 29/03/2021 15:20
Politik 26/03/2021 19:30
Politik 23/03/2021 17:34