Beritacenter.COM - Jajaran anggota kepolisian berhasil menangkap dua warga yang menipu korbannya dengan mengaku sebagai anggota Satuan Narkoba Polres Sukoharjo. Dua pelaku itu bernama Katino alias Kalidun (39) dan Mustofa alias Geblek (26) saat ini telah ditahan di Mapolres Sukoharjo.
Kejadian ini bermula pada hari Rabu (29/4) sekitar Pukul 13.00 WIB. Saat itu kedua pelaku memberhentikan pengendara, kemudian digeledah dan sejumlah barang milik korban dibawa kabur.
"Jadi untuk mengelebuhi korbannya, mereka ini menyamar sebagai anggota Polri Satnarkoba," ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (13/5/2020).
Merasa ditipu, lalu korban yang diketahui bernama Audia Putri warga Desa Sendangijo, Wonogiri dan Agustinus Dwi warga Desa Kepuh, Kecamatan Nguter, melaporkan hal itu ke petugas keamanan PJT Bendung Colo. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polsek Nguter.
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Sukoharjo melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Satu tersangka ditangkap tim Resmob pada 5 Mei di daerah Bendosari.
"Setelah kita kembangkan satu tersangka lainnya kita tangkap di wilayah Polokarto. Tersangka yang di Polokarto ditangkap ketika akan melakukan tindak pidana yang lain. Jadi tersangka ini mengincar rumah kosong," katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal Pasal 368 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kriminal 21/01/2021 11:44
Kriminal 21/01/2021 09:00
Kriminal 20/01/2021 20:00
Kriminal 20/01/2021 15:03
Kriminal 19/01/2021 16:59
Kriminal 19/01/2021 16:15
Kriminal 19/01/2021 07:30
Kriminal 18/01/2021 17:03
Kriminal 18/01/2021 14:01