Beritacenter.COM - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengajukan hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider kurungan penjara selama enam bulan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta untuk Mantan Direktur Utama PT. Perkebunan Nusantara III Dolly Parlagutan Pulungan.
Diketahui juga jika Jaksa menilai Dolly terbukti menerima suap mencapai 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp 355 miliar dari Pieko Nyoto Setiadi (PYS) selaku pemilik PT Fajar Mulia Transindo. Uang suap diterima Dolly agar perusahaan Pieko dapat mendistribusikan gula di PTPN III Tahun 2019.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK, Zaenal Abidin.
Dalam tuntutan, Jaksa meyakini Dolly menerima suap bersama Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana. Dalam hari yang sama, Jaksa KPK juga menuntut I Kadek hukuman pidana lima tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
News 17/01/2021 21:30
News 17/01/2021 15:51
News 17/01/2021 08:18
News 16/01/2021 08:00
News 15/01/2021 17:15
News 15/01/2021 15:35
News 15/01/2021 14:00
News 15/01/2021 11:30
News 15/01/2021 11:00
News 15/01/2021 10:01