Kriminal

Bejad, Napi Asimilasi di Tulungagung Gagahi Calon Anak Tiri Berkali-kali

Aisyah Isyana - 31/05/2020 20:30

Beritacenter.COM - Bejad, seorang napi yang baru saja bebas dari Lapas Tulungagung setelah mendapat program asimilasi, tega mengggagahi anak dari calon istrinya. Pelaku berinisial MH (51) warga Desa Panggunguni, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung itu nekat mencabuli anak berusia 12 tahun yang tak lain anak dari calon istrinya sendiri.

Perbuatan bejad pelaku akhirnya terbongkar, setelah sang ibu kandung curiga dengan perbahan mental dan prilaku anaknya selama beberapa minggu terakhir. Sang ibu pun mengajak anaknya berbicara dan seketika kaget dengan pengakuan anaknya.

Baca juga : Nongkrong Bawa Sajam Diduga Hendak Tawuran, 12 Anggota Genk Motor Dibekuk Polisi di Jakbar

"Korban mengaku dicabuli dua kali dan disetubuhi sebanyak empat kali, selama periode April hingga Mei," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Puji, Minggu (31/5/2020).

Alhasil, ibu korban yang tak terima dengan perbuatan calon suaminya itu langsung membuat laporan ke polisi. Tak butuh waktu lama, polisi langsung meringkus pelaku di rumah kostnya.

Retno mengatakan, pelaku mengagahi calon anak tirinya di salah satu tempat kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru. Dalam menjalankan aksinya, pelaku merayu korban dengan iming-iming diberi uang jajan dan akan diajari mengendari motor.

Pelaku MH diketahui sebagai napi yang baru keluar dari Lapas Tulungagung, setelah mendapat program asimilasi awal April lalu. Sebelumnya, MH juga dibui atas kasus serupa, yakni menggagahi anak dibawah umur.

Setelah keluar dari penjara, MH dikenalkan oleh rekannya kepada ibu korban. Setelah menjalin komunikasi dan memang sama-sama berstatus duda dan janda, keduanya berencana untuk segera menikah.

"Tapi karena ada pandemi Corona, pernikahan ditunda. Namun mereka tinggal bersama salah satu rumah di Kecamatan Ngunut," ujarnya.

Dari sinilah akhirnya pelaku mengenal korban, hingga akhirnya nekat menggagahi korban hingga berulang kali. Guna mempertanggung jawabkan perbautannya, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, pelaku sudah diamankan dan mendekam di tahanan Polres Tulungagung.

Berita Lainnya