Kriminal

Habis Gelar Pesta Miras, Gadis Dibawah Umur Digagahi Di Warung Kopi

Indah Pratiwi Budi - 05/06/2020 10:11

Beritacenter.COM - AW (23) dan SCP (23), warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, berhasil diamankan Satreskrim Polres Tulungagung, setelah diduga menyetubuhi gadis bawah umur secara bergiliran.

Dalam penangkapan kedua pelaku, berhasil mengamankan barang bukti pakaian korban, botol minuman keras, dan sepeda motor.

Kejadian pemerkosaan ini berawal pada saat kedua tersangka menjemput korban dan mengajaknya jalan-jalan, serta menggelar pesta miras di rumah salah seorang teman pelaku.

Usai menggelar pesta miras, kedua pelaku membawa korban ke sebuah warung kopi di Desa Kalangan, Kecamatan Ngunut. Diwarung kopi itulah, kedua pelaku meyetubuhi korbannya secara bergiliran.

Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Anita Kurdi, mengatakan, Saat dicumbu dan diajak berhubungan badan, korban sempat menolak. Namun karena kalah kuat, akhirnya korban berhasil disetubuhi kedua pelaku.

TAG TERKAIT :
POLISI Pemerkosaan Kriminal Kasus Pemerkosaan Kasus kriminal

Berita Lainnya