Beritacenter.COM - Jajaran anggota kepolisian berhasil mengamankan delapan orang tersangka yang nekat memalsukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta melakukan jual beli kendaraan gelap.
Para tersangka ditangkap polisi di dua wilayah, empat di antaranya warga Kabupaten Asahan dan empat warga Kota Tanjung Balai. Dari pengkapan itu, petugas menyita ratusan lembar STNK palsu beserta alat cetak.
Kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian mendengar adanya informasi penjualan sepeda motor gelap hanya dengan menggunakan STNK tanpa buku hak milik.
"Dari tangan para tersangka berhasil disita 200 lembar STNK palsu, alat cetak berupa printer dan computer, empat unit motor gelap yang akan dijual tersangka," kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (8/6/2020).
Para tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari mencari kendaraan gelap hingga bagian pencetakan.
Dari pengakuan tersangka, setiap transaksi pembuatan STNK palsu pihaknya mematok harga Rp500 ribu. Atas perbutannya, delapan tersangka terancam hukuman delapan tahun kurungan penjara.
Kriminal 27/01/2021 14:15
Kriminal 27/01/2021 10:51
Kriminal 27/01/2021 09:59
Kriminal 26/01/2021 12:20
Kriminal 26/01/2021 10:20
Kriminal 26/01/2021 08:41
Kriminal 25/01/2021 22:50
Kriminal 25/01/2021 08:56
Kriminal 25/01/2021 08:08