Beritacenter.COM - Seorang kakek bernama Buyat, berhasil diamankan pihak unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso setelah mencabuli anak berumur 7 tahun.
Kakek cabul ini berhasil diamankan di sebuah ruangan sempit di rumahnya Desa Nogosari Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso, setelah sempat buron.
Dihadapan petugas kakek cabul ini mengakui segala perbuatannya dan aksi pencabulan terjadi sesaat setelah korban diminta tolong untuk membelikan korek api di warung dan pelaku mengajak korban nonton TV.
Disaat nonton TV pelaku melakukan perbuatan bejatnya. Agar tidak bercerita kepada siapapun, korban diberi uang Rp 2 ribu untuk jajan.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, Kakek cabul diamankan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, pelaku pulang kerumahnya untuk menghadiri pemakaman saudaranya yang meninggal dunia.
"Atas perbuatannya, kakek cabul dijerat pasal 81 ayat 1 subs 82 ayat 1 junto pasal 76 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengam ancaman hukuman 15 tahun penjara,"ucapnya.
Kriminal 14/04/2021 19:30
Kriminal 14/04/2021 13:25
Kriminal 13/04/2021 14:20
Kriminal 12/04/2021 17:00
Kriminal 11/04/2021 07:39
Kriminal 09/04/2021 22:50
Kriminal 09/04/2021 21:17
Kriminal 09/04/2021 12:30
Kriminal 09/04/2021 12:00