Bericenter.COM - Kasus prostitusi online dengan layanan treesome berhasil dibongkar oleh polisi. Kasus tersebut melibatkan pasangan suami istri berinisial EY (48) dan H (51).
Polisi telah menetapkan EY sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sedangkan intrinya H (51) bestatus saksi korban.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton menyebutkan, dalam prakteknya pasutri ini pernah beberapa kali berhubungan badan bersama pelanggan atau layanan threesome. Dan kadang suaminya hanya menonton saat istrinya melayani pelanggan.
"Namun, kadang juga tersangka ini hanya menonton saat istrinya sedang melayani pelanggan," kata Anton, Senin (20/7/2020).
Disebutkan, korban ditarif Rp 400.000 untuk sekali kencan. Dari bayaran sebesar itu, tersangka mendapatkan fee sebesar Rp 100.000.
"Tersangka sudah 6 kali menjual istrinya sejak awal tahun ini. Motifnya desakan ekonomi. Tersangka tak lagi punya penghasilan sehingga istrinya yang dijajakan," katanya.
"Meski ini dilakukan atas kesepakatan berdua. Namun, untuk saat ini status istrinya masih saksi korban," lanjut Anton.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks. Pelaku inisial EY (48) menjajakan istrinya H (51) lewat aplikasi pesan MiChat dengan tarif Rp 400.000 sekali kencan.
Praktek prostitusi online ini terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah tempat di daerah Cibeber. Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 400.000, dan dua bungkus kondom belum pakai. Pelaku diancam pasal berlapis tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Peristiwa 26/02/2021 10:15
Peristiwa 26/02/2021 00:33
Peristiwa 25/02/2021 22:40
Peristiwa 25/02/2021 17:27
Peristiwa 24/02/2021 22:51
Peristiwa 24/02/2021 20:50
Peristiwa 23/02/2021 21:57
Peristiwa 23/02/2021 19:55
Peristiwa 23/02/2021 09:55
Peristiwa 22/02/2021 19:30
Peristiwa 22/02/2021 15:21