Beritacenter.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo mencabut aturan larangan menangkap atau mengekspor benih lobster yang dibuat oleh Menteri KP sebelumnya, Susi Pudjiastuti. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengekspor agar bisa diberikan izin sesuai Permen No 12 tahun 2020.
Keputusan Edhy Prabowo disambut baik oleh nelayan, seperti halnya nelayan di Kabupaten Tabanan yang sudah mengikuti simulasi penangkapan benih bening lobster (BBL) di Pantai Soka, Selemadeg, pada Jumat (17/7) lalu.
"Kami dari nelayan menyambut baik penerbitan PERMEN KP Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang penangkapan lobster dan pengaturan penangkapan benih bening Lobster ini," kata Ketua HNSI Tabanan I Ketut Arsana Yasa.
Sementara itu, nelayan Pantura, Musriyadi Banyuwangi, Jawa Timur sangat menyesalkan pihak-pihak yang menolak Permen tersebut.
Musriyadi yang merupakan kelompok nelayan Pesona Bahari, Pantai Watu Dodol, Banyuwangi, Jatim mengatakan dia bersama teman-temannya sesama nelayan Pantura harus menjadi pengangguran selama penangkapan dan pembudidayaan lobster dilarang era Susi Pudjiastuti.
"Kami semua disini menangis. Kami kan mencari ikan hanya tiga bulan setahun. Sisanya kami menganggur," tuturnya.
Meski penangkapan lobster sudah tidak lagi dilarang, nelayang tidak boleh sembarangan menangkap lobster. Berikut aturan menangkap lobster dikutip dari Twitter @kkpgoid
Penangkapan dan pengeluaran Lobster
LOBSTER PASIR: Tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada Abdomen luar dan ukuran panjang karapas di atas 6 cm atau berat diatas 150 gram/ekor.
LOBSRTER JENIS LAINNYA: Tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat pada Abdomen luar dan ukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram/ekor.
Penangkapan Benih Bening Lobster/ Lobster Muda
Kuota dan lokasi penangkapan sesuai hasil kajian dari Komnas KAJISKAN
Penagkapan dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok Nelayan di lokasi penangkapan.
Penangkapan dilakukan dengan menggunakan APi Statis.
Nelayan kecil penangkap harus telah ditetapkan.
Bersumber dari penangkapan yang telah memenuhi ketentuan.
Waktu pengeluaran dilaksanakan dengan mengikuti ketersediaan stok di alam yang direkomendasikan oleh Komnas Kajiskan.
Ekonomi 21/01/2021 13:19
Ekonomi 21/01/2021 12:15
Ekonomi 20/01/2021 16:20
Ekonomi 20/01/2021 12:32
Ekonomi 19/01/2021 11:52
Ekonomi 18/01/2021 14:56
Ekonomi 15/01/2021 15:53
Ekonomi 05/01/2021 21:20