Beritacenter.COM - Jawa Barat gagal menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker. Sanksi yang rencananya akan dilaksanakan hari ini itu, kini masih dalam penggodokan.
"Draf sudah selesai, masih belum ada keputusan atau arahan pak gubernur. Belum ditentukan bentuk aksi nyatanya, berlaku setiap saat atau waktu tertentu dan lain-lain. Tunggu saja pernyataan resmi dari Ketum GTPP Jabar secepatnya," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (GTPP Jabar) Berli Hamdani, Senin (27/7/2020).
Sebelumnya diketahui, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengatakan bahwa penerapan denda warga tak bermasker akan dilaksanakan pada 27 Juli mendatang. Dalam sanksi itu, warga yang tak bermasker bakal didenda sebesar Rp 100 ribu-Rp 150 ribu atau sanksi bekerja sosial.
Pada 16 Juli lalu, Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk menaungi aturan pendisiplinan masyarakat tersebut. "Tidak ada yang namanya hukuman itu yang disukai, dulu waktu helm juga sama. Tidak nyaman, lama-lama helm jadi suatu budaya," ujar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/7/2020).
"Dasar hukumnya kan ada Pergub, yang namanya 'per' itu dasar hukum, Perwal, Pergub, Perpes. Jadi dasar hukum kita ada Pergub," ujar pria yang akrab disapa Emil melanjutkan.
News 17/01/2021 15:51
News 17/01/2021 08:18
News 16/01/2021 08:00
News 15/01/2021 17:15
News 15/01/2021 15:35
News 15/01/2021 14:00
News 15/01/2021 11:30
News 15/01/2021 11:00
News 15/01/2021 10:01
News 15/01/2021 09:43