Beritacenter.COM - Praktik prostitusi online di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berhasil dibongkar polisi. Dari pengungkapankasus ini, polisi berhasil meringkus dan menetapkan satu orang mucikari sebagai tersangka.
Dikatakan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti, penggerebekan terhadap pasangan kumpul kebo dilakukan pihaknya di kawasan bekas lokalisasi Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Baca juga :
Saat digerebek petugas, perempuan yang kepergok tengah melayani pria hidung belang mengaku dijajakan pelaku Choirul Anam (32), warga Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Jombang. Polisi akhirnya meringkus Anam pada Jum'at (23/7) lalu.
"Pelaku CA (Choirul Anam) menawarkan PSK tersebut secara online menggunakan aplikasi MiChat," kata Retno saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (27/7/2020).
Kepada polisi, Anam mengaku sudah tiga kali menjual PSK ke pria hidung belang menggunakan MiChat dalam sebulan terakhir. Terakhir, dia menjajakan janda berinisial FT (20), warga Kecamatan Diwek, Jombang,
"Setiap transaksi pelaku dapat keuntungan Rp 100.000 dari PSK. Tarif PSK transaksi pertama Rp 500.000, kedua Rp 500.000 ketiga Rp 600.000," terang Retno.
Anam mengaku sudah tiga kali menjajakan FT melalui aplikasi MiChat. Dia mengaku baru mengenal janda satu anak itu sekitar sebulan lalu. "Dia (FT) sendiri yang memberi imbalan, saya tidak minta," ujarnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, Anam dijerat pasal 296 KUHP tentang Mucikari dan terancam hukuman satu tahun dan empat bulan penjara.
Kriminal 03/03/2021 16:50
Kriminal 03/03/2021 16:00
Kriminal 03/03/2021 15:45
Kriminal 03/03/2021 09:21
Kriminal 02/03/2021 11:14
Kriminal 01/03/2021 17:20
Kriminal 01/03/2021 14:04
Kriminal 01/03/2021 11:43