Beritacenter.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menandatangani Pergub terkait pelanggar PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pergub itu mengatur soal sanksi protokol kesehatan, salah satunya soal penerapan denda bagi warga yang tak menggunakan masker.
"Saya sudah tandatangani Pergub sanksi dan denda tidak pakai masker, sebagai upaya bisa melaksanakan kembali ekonomi tapi menjaga kewaspadaan," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil di Jakarta, Senin (27/7/2020).
Baca juga : KKP Berikan Bantuan Sembako Untuk Nelayan NTT Terdampak Covid-19
Kang Emil menyebut penggunaan masker sangat krusial pada masa AKB. Pasalnya, saat kegiatan ekonomi dibuka bertahap dan masyarakat mulai beraktivitas, maka penggunaan masker sangat penting guna menekan resiko penularan COVID-19 diruang publik.
Penerapan sanksi itu, jelas Ridwan, dilakukan dengan tujuan meningkatkan kedisiplinan warga dalam menerapkan protokol kesehatan diruang publik. Kang Emil menyebut kedisiplinan masyarakat sangat penting dalam mencegah penyebaran COVID-19.
"Kalau ekonomi mau jalan kembali, warga dan kita semua disiplin (terapkan protokol kesehatan) untuk mengurangi penyebaran virus. Itu yang kita tegakkan," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad menyebut Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan mengumumkan Pergub itu Selasa (28/7) besok.
"Regulasi sudah selesai hari ini. Namun, karena kegiatan Pak Gubernur hari ini padat dan sedang berada di Jakarta, pengumuman ditunda menjadi besok," pungkasnya.
News 10/04/2021 15:30
News 10/04/2021 07:00
News 10/04/2021 01:31
News 10/04/2021 00:23
News 09/04/2021 18:20
News 09/04/2021 15:35
News 09/04/2021 11:10
News 09/04/2021 10:17
News 09/04/2021 07:59
News 09/04/2021 07:20
News 09/04/2021 00:01
News 08/04/2021 23:28
News 08/04/2021 21:31
News 08/04/2021 18:46
News 08/04/2021 17:36