Beritacenter.COM - Kadiv Humas Mabes, Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka kasus red notice Djoko Tjandra.
Keempat tersangka tersebut termasuk Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
"Penerima saudara PU kita tetapkan tersangka, kedua adalah NB penerima," ujar Argo saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Sedangkan dua pelaku lainnya yang diduga pemberi hadiah kepada Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte berinisial TS dan JST.
"Pelaku pemberi kita menetapkan tersangka saudara JST, dan kedua TS," jelas Argo.
Penetapan tersangka ini diambil setelah Polri beserta aparat penegak hukum lainnya melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi.
News 17/01/2021 08:18
News 16/01/2021 08:00
News 15/01/2021 17:15
News 15/01/2021 15:35
News 15/01/2021 14:00
News 15/01/2021 11:30
News 15/01/2021 11:00
News 15/01/2021 10:01
News 15/01/2021 09:43
News 15/01/2021 01:50