Beritacenter.COM - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit menyebut kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, dibagi menjadi tiga klaster peristiwa. Sigit menyebut perkara yang menjerat Djoko Tjadra ini bermula dari kisaran tahun 2008-2009.
"Kami sepakat membagi peristiwa Djoko Tjandra ini menjadi tiga klaster peristiwa," ujar Sigit dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
Baca juga :
Hal itu disampaika Kabareskrim Listyo setelah melakukan gelar perkara yang diikuti Deputi Penindakan KPK, Karyoto. Sigit menyebut keterlibatan KPK sebagai bentuk transparansi Polri.
"Klaster di tahun 2008-2009 di mana ada informasi yang nanti akan kami dalami terkait ada dugaan penyalahgunaan wewenang pada saat itu," ujar Sigit.
"Klaster kedua, peristiwa di akhir 2019 atau sekitar November 2019, di mana terjadi suatu peristiwa terkait dengan adanya pertemuan Saudara Djoko Tjandra, Saudara P, dan Saudara ANT terkait dengan rencana pengurusan fatwa dan proses PK. Terkait dengan kasus tersebut, saat ini sudah dilaksanakan penyidikan oleh rekan-rekan kita di kejaksaan," imbuh Sigit.
"Klaster ketiga terkait dengan penghapusan red notice, pembuatan dan penggunaan surat jalan palsu, di mana terkait dengan peristiwa tersebut beberapa waktu yang lalu kita sudah menetapkan tersangka," sambungnya.
Sebagaimana keterangan Sigit, disebutkan jika klaster pertama kasus itu juga telah lama diusut KPK. Sementara klaster kedua, penanganannya dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Untuk klaster terakhir, kasus itu ditangani Bareskrim Polri.
Sementara itu, Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka terkait kasus surat jalan palsu. Sebelum ditetapkan tersangka, Prasetijo diketahui menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Selain itu, Bareskrim Polri dalam perkara ini juga menjerat Anita Kolopaking sebagai tersangka kasus surat jalan palsu.
News 17/01/2021 08:18
News 16/01/2021 08:00
News 15/01/2021 17:15
News 15/01/2021 15:35
News 15/01/2021 14:00
News 15/01/2021 11:30
News 15/01/2021 11:00
News 15/01/2021 10:01
News 15/01/2021 09:43
News 15/01/2021 01:50