Beritacenter.COM - Jajaran Polda Banten meringkus dua sindikat besar pengedar ganja selama dua pekan di akhir bulan Juli dan awal Agustus. Kedua sindikat asal dari Aceh itu berupaya menyelundupkan ganja dengan memanfaatkan angkutan distribusi logistik melalui Merak.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sebanyak 300 kilogram ganja dari dua sindikat tersebut. Dari penangkapan pertama, polisi meringkus SP (33), RN (31), MN (43), HN (39), FR (39) yang merupakan warga Aceh, BY (35), YN (30) dari Jakarta serta AS (37), MR (31) dari Bogor. Sindikat Aceh-Jakarta-Bogor itu ditangkap di rest area Tol Tangerang-Merak, Kamis (27/8).
Baca juga :
Sementara penangkapan kedua, dilakukan di rest area Bogeg Tol Tangerang-Merak, Rabuu (5/8). Ganja seberat 144 kilogram asal Aceh ditemukan di sebuah kontainer pengiriman gula rafinasi. Polisi meringkus tersangka MT (40) dan LA (29), yang berperan sebagai pengirim ganja dari Aceh. Kemudia penerima ganja di Tangerang dan Jakarta,yakni FA (22), RP (20), dan RF (25).
Sementara itu, Dirnarkoba Kombes Susatyo Purnomo Condro menyebut pihaknya telah mengungkap 490 kasus penindakan narkoba dengan 628 tersangka dari Januari-Agustus. Dan pengungkapan kasus yang terbesar adalah pengungkapan ganja didua pekan Juli-Agustus.
"Total ganja 303 kilogram," katanya di Serang, Rabu (19/8/2020).
Susatyo menyebut sindikat pengendar ganja ini telah memanfatatkan angkutan logistik yang menyebrang dari Sumatera-Jawa melalui pelabuhan Merak. Terlebih, selama pandemi Corona ini angkuta sembako dan logistik dipermudah untuk melakukan penyebrangan guna kepentingan pasokan barang ke berbagai daerah.
"Dalam situasi COVID ini polisi memberikan pelayanan bagi sembako agar cepat diantar kepada masyarakat, namun disalahgunakan oleh para pelaku untuk menyisipkan narkoba tersebut dalam truk," tegasnya.
Pasca pengungkapan kasus ini, Polda Banten kemudian memusnahkan 303 kilogram ganja yang disita dari pelaku. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2), Pasal 132 ayat (2) UU tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kriminal 21/01/2021 11:44
Kriminal 21/01/2021 09:00
Kriminal 20/01/2021 20:00
Kriminal 20/01/2021 15:03
Kriminal 19/01/2021 16:59
Kriminal 19/01/2021 16:15
Kriminal 19/01/2021 07:30
Kriminal 18/01/2021 17:03
Kriminal 18/01/2021 14:01