Beritacenter.COM - Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terpaksa melepaskan timah panas ke arah kaki dua bandar narkoba lantaran mencoba melawan saat hendak ditangkap. Kedua pelaku diketahui berinisial PA (50) dan JA (27).
"Kami berikan tindakan tegas terukur kepada kedua tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (26/8/2020).
Audie menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di Solok, Sumatera Barat (Sumbar) pada Rabu, 19 Agustus 2020. Dari penangkapan itu, pihaknya berhasil menyita sebanyak 157 kilogram ganja.
"Kami amankan ada tujuh karung besar," ucap dia.
Dia mengatakan, kasus ini terungkap dari hasil pengembangan perkara pada Januari 2020. Saat itu, penyidik menyita kurang lebih 300 kilogram ganja. "Kami telusuri jaringan sampai akhirnya bisa diungkap lagi kasus yang sama dengan barang bukti ganja sekira 157 kilogram," ucap dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kriminal 21/01/2021 11:44
Kriminal 21/01/2021 09:00
Kriminal 20/01/2021 20:00
Kriminal 20/01/2021 15:03
Kriminal 19/01/2021 16:59
Kriminal 19/01/2021 16:15
Kriminal 19/01/2021 07:30
Kriminal 18/01/2021 17:03
Kriminal 18/01/2021 14:01