Beritacenter.COM - Jajaran anggota kepolisian memusnahkan barang bukti jenis ganja seberat 358 Kg di halaman Mapolrestabes Medan. Ratusan kilogram ganja tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar.
"Barang bukti dari hasil penangkapan di Medan Helvetia pada 14 Mei 2020 dan di Medan Petisah pada 15 Mei. Di Helvetia 118 Kg ganja, di Petisah 240 Kg ganja," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, di Mapolrestabes Medan, Jumat (28/8/2020).
Dia mengatakan, barang bukti itu merupakan hasil tangkapan dari tiga orang tersangka yakni (35), SA (56) dan MR (47). "1 gram dapat dipakai 5 orang, maka dengan penangkapan ini jumlah orang diselamatkan mencapai 1.790.000 orang," ujar Riko.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) dan UU RI nomor 53 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga tersangka terancam pidana mati.
"Pidana mati, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," jelas Riko.
Peristiwa 19/01/2021 09:01
Peristiwa 19/01/2021 08:00
Peristiwa 18/01/2021 19:50
Peristiwa 18/01/2021 17:52
Peristiwa 18/01/2021 12:05
Peristiwa 17/01/2021 13:32
Peristiwa 17/01/2021 07:39
Peristiwa 16/01/2021 07:00
Peristiwa 15/01/2021 09:26
Peristiwa 14/01/2021 22:40
Peristiwa 14/01/2021 21:20
Peristiwa 14/01/2021 11:45
Peristiwa 13/01/2021 15:12