Beritacenter.COM - Supandi (55), warga Desa Jrebeng, Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah mencabuli anak dibawah umur hingga beruylang-ulang kali.
Modus yang digunakan pelaku untuk mencabuli korbannya dengan mengancam akan mengirim santet terhadap korban bila menolak permintaan pelaku.
Profesi tersangka sebagai paranormal di desanya membuat korbannya takut.
Di hadapan petugas, pelaku tidak bisa mengelak atas perbuatan cabul yang diperbuat kepada korban berinisial PT berusia 10 tahun melapor dengan didampingi keluarganya.
Pelaku mengakui segala perbuatan cabul yang diperbuatnya, korban disetubuhi pelaku semenjak bulan Mei sampai bulan Aagustus kemarin, total sebanyak 10 kali. Selain diancam akan dikirim santet korban juga diiming-imingi imbalan uang Rp 15 ribu.
Dari penangkapan dukun cabul tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah flasdisk berisi rekaman video saat menyetubuhi korban, sprei, kasur, baju tersangka, baju dan celana dalam milik korban.
Sementara itu, menurut AKP Heri Sugiono, Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, akan terus melakukan penyelidikan kasus dukun bejat ini, dugaan kuat masih ada korban lain.
Kriminal 26/01/2021 12:20
Kriminal 26/01/2021 10:20
Kriminal 26/01/2021 08:41
Kriminal 25/01/2021 22:50
Kriminal 25/01/2021 08:56
Kriminal 25/01/2021 08:08
Kriminal 23/01/2021 08:05
Kriminal 22/01/2021 15:53