Beritacenter.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menggelar razia masker di kawasan RT 11 RW 11 Kelurahan, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Dalam razia itu, sejumlah warga kedapatan melanggar protokol kesehatan. Alhasil, para pelanggar ini disanksi, mulai dari denda hingga kerja sosial.
"Awalnya pelanggar banyak yang kena razia masker, tapi karena antre lama kerja sosial (kerja soaial 60 menit), lama nunggu giliran," kata Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian, kepada wartawan, Rabu (2/9/2020).
Saat antrian mulai panjang, lanjut Budi, tiba-tiba salah satu anggotanya menawarkan sanksi lain yaitu dengan berbaring di dalam replika peti mati dan berhitung hingga 100.
"Ada salah satu petugas (belum tau inisiatif awal dari siapa) menawarkan ke pelanggar mau denda, kerja sosial atau tiduran di replika peti mati. Lanjut si pelanggar memilih tiduran di peti mati sambil berhitung 1-100," jelas dia.
Dalam video yang diterima, pelanggar yang tak pakai masker ini tidur di replika peti mati sambil memejamkan mata. Sejumlah petugas terlihat mengelilingi pelanggar yang dihukum tiduran di dalam replika peti mati.
Warga yang tidur di replika peti mati itu lantas diingatkan akan bahaya COVID-19. Budhy menekankan sanksi ini agar warga sadar akan ancaman Corona.
"Harapannya demikian (sadar)," kata Budhy.
News 10/04/2021 15:30
News 10/04/2021 07:00
News 10/04/2021 01:31
News 10/04/2021 00:23
News 09/04/2021 18:20
News 09/04/2021 15:35
News 09/04/2021 11:10
News 09/04/2021 10:17
News 09/04/2021 07:59
News 09/04/2021 07:20
News 09/04/2021 00:01
News 08/04/2021 23:28
News 08/04/2021 21:31
News 08/04/2021 18:46
News 08/04/2021 17:36