Beritacenter.COM - Pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan berbeda-beda disetiap derahnya, baik itu sanksi berupa denda maupun sanksi sosial. Ada yang dihukum dengan menyapu jalanan, menyanyikan lagu nasional dan lain-lain.
Untuk itu, Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir mengusulkan untuk menyamakan sanksi yang diberikan kepada para pelanggar protokol kesehatan karena perbedaan sanksi tersebut membuat masyarakat bingung.
"Sementara sanksinya ada yang nyanyi, ada yang nyapu. Harus ada regulasi di tingkat camat, kelurahan provinsi sama, jadi tidak membingungkan masyarakat," ujar Adies, Jumat (18/9/2020).
Selain itu, Adies menjelaskan terkait jaga jarak agar lebih ditekankan lagi agar tak jadi klaster baru Corona.
"Misalnya antreannya atau tempat duduknya," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR, Eva Yuliana, mengatakan terkait dengan penyamarataan sanksi di setiap daerah memang tak mudah, perlu koordinasi dengan TNI, Polri, Pemda dan pihak terkait. Namun, pada dasarnya saksi harus bisa membuat efek shock terapi bagi para pelanggar agar tak mengulangi kesalahannya kembali.
Selain itu, Eva juga berbicara terkait pemberian sanksi kepada pengendara yang menurunkan masker saat menyetir sendirian. Menurut Eva, sanksi itu sebagai upaya petugas untuk mengingatkan agar masyarakat tetap disiplin.
"Saya menyikapi dengan positif ya, sanksi dan peringatan terhadap siapapun. Sendiri atau bersama orang itu perlu tingkatkan kedisiplinan sendiri pada penggunaan masker dan protokol kesehatan yang lain," katanya.
News 15/01/2021 17:15
News 15/01/2021 15:35
News 15/01/2021 14:00
News 15/01/2021 11:30
News 15/01/2021 11:00
News 15/01/2021 10:01
News 15/01/2021 09:43
News 15/01/2021 01:50