BeritaCenter.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan kepada KPU agar pengundian dan penetapan nomor pasangan calon di Pilkada Serentak 2020 dilakukan secara daring. Hal ini demi mencegah kerumunan para pendukung paslon di tengah pandemi COVID-19.
"Bawaslu mengharapkan, merekomendasi kepada KPU untuk mempertimbangkan kembali soal penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon ini, kalau masih dimungkinkan dengan fasilitasi daring. Kalau memang dari regulasi memungkinkan itu, apakah memungkinkan nggak terhadap penetapan dan pengundian nomor urut itu dengan daring," kata Ketua Bawaslu, Abhan, dalam rapat di Komisi II DPR, Senin (21/9/2020).
Sesuai jadwal, pengundian nomor urut paslon akan dilaksanakan pada 23 September 2020. sementara penetapan paslon dilakukan pada 24 September.
Bawaslu meminta KPU melaksanakan tahapan tersebut secara daring karena khawatir ada pengerahan massa yang tidak terkendali.
"Karena kalau dari pengalaman, oke di ruangan akan patuh, tapi di luarnya itu yang nggak bisa dikontrol. Jadi kalau masih memungkinkan secara hukum, secara regulasi bahwa penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon bisa dilakukan dengan media daring," ujarnya.
Politik 06/01/2021 20:00
Politik 06/01/2021 01:34
Politik 25/12/2020 21:15
Politik 12/12/2020 15:30
Politik 08/12/2020 14:50
Politik 24/11/2020 12:57