Beritacenter.COM - Satu orang pelaku pencurian Tower Bersama Grup (TBG) diamankan Satreskrim Polres Majalengka. Satu pelaku berinisal MA dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan pelaku MA ditangkap bersdasarkan laporan dari gangguan pelanggan kepada penglola. Setelah dilakukan pengecekan, pegawai menemukam terdapat beberapa item yang sudah hilang di tower tersebut.
"Satu orang tersangka telah kami amankan berikut dengan barang bukti untuk pendalaman lebih lanjut. Tiga pelaku masih dalam pengejaran," jelas dia.
Dalam melakukan aksinya, pelaku diduga berjumlah empat orang dengan cara merusak gembok pagar tower. Akibat kejadian itu, perusahaan diperkirakan menderita kerugian sekitar Rp15 juta.
"Dari keterangan pelapor, ia mendapat informasi dari grup WA adanya gangguan teknis pada tower. Lalu ia mengecek tower yang berada di Desa Cimeong. Di lokasi pintu gerbang tower sudah terbuka dan barang-barang di tempat penyimpanan baterai sudah tidak ada," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan saat ekspos kasus, Jumat (25/09/2020).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 4 buah baterai beserta seperangkat UBPP milik operator Tri dan 4 buah baterai serta 2 buah perangkat UBPP, 1 buah UMPT dan 6 buah SFP milik operator Indosat.
"Pelaku teracanam Pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun " Tutupnya.
Kriminal 16/01/2021 00:38
Kriminal 15/01/2021 14:18
Kriminal 15/01/2021 10:41
Kriminal 15/01/2021 01:00
Kriminal 13/01/2021 01:17
Kriminal 12/01/2021 14:10
Kriminal 11/01/2021 22:45
Kriminal 11/01/2021 16:16
Kriminal 11/01/2021 16:09
Kriminal 08/01/2021 14:55